"Daftar Pelanggaran Denda Maksimal Untuk Pelanggaran
Berdasarkan UU LLAJ No 22 Tahun 2009 Dengan mengelompokan Subyek Pelaku dan
Bentuk Pelanggaran "
1. Setiap Orang Mengakibatkan gangguan pada:
fungsi rambu lalu lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas
fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Pasal 275 ayat (1) jo
pasal 28 ayat (2) Rp. 250.000.
2. Setiap Pengguna Jalan Tidak mematui perintah
yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ),
yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib
untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau
mengalihkan arus kendaraan. Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3) Rp. 250.000.
3. Setiap Pengemudi (Pengemudi Semua Jenis
Kendaraan Bermotor)
a. Tidak membawa SIM Tidak dapat menunjukkan
Surat Ijin Mengemudi yang Sah Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b
Rp. 250.000.
b. Tidak memiliki SIM Mengemudikan kendaraan
bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Pasal 281 jo Pasal 77
ayat (1) Rp. 1.000.000.
c. STNK / STCK tidak Sah Kendaraan Bermotor
tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapka oleh Polri. Psl 288 ayat
(1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a. Rp. 500.000.
d. TNKB tidak Sah Kendaraan Bermotor tidak
dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri. Pasal 280
jo pasal 68 ayat (1) 500.000.
e. Perlengkapan yg dpt membahayakan keselamatan.
Kendaraan bermotor dijalan dipasangi perlengkapan yang dapat menganggu
keselamatan berlalu lintas antara lain ; Bumper tanduk dan lampu menyilaukan.
Pasal 279 jo Pasal (58) 500.000.
f. Sabuk Keselamatan Tidak mengenakan Sabuk
Keselamatan Psl 289 jo Psl 106 Ayat (6) 250.000.
g. lampu utama malam hari Tanpa menyalakan lampu
utama pada malam hari dan kondisi tertentu. Pasal 293 ayat (1)jo pasal 107 ayat
(1) 250.000
h. Cara penggandengan dan penempelan dgn
kendaraan lain Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan
kendaraan lain Pasal 287 ayat (6) jo pasal 106 (4) hrf h 250.000
i. Ranmor Tanpa Rumah-rumah selain Spd Motor
Mengemudikan Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah –rumah, tidak
mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan Helm.Pasal 290 jo Pasal 106
(7). 250.000
j. Gerakan lalu lintas Melanggar aturan geraka
lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106
ayat (4) e 250.000
k. Kecepatan Maksimum dan minimum Melanggar
aturan Batas Kecepatan paling Tinggi atau Paling Rendah Psl 287 ayat(5) jo Psl
106 ayat (4) hrf (g) atau psl 115 hrf (a) 500.000
l. Membelok atau berbalik arah Tidak memberikan
isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau
berbalik arah. Pasal 294 jo pasal 112 (1). 250.000
m. Berpindah lajur atau bergerak ke samping
Tidak memberikan isyarat saat akan ber[pindah lajur atau bergerak kesamping.
Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2) 250.000
n. Melanggar Rambu atau Marka Melanggar aturan
Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu lalu lintas atau Marka Psl
287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) dan Psl 106 ayat(4) hrf (b) 500.000
o.Melanggar Apill ( TL ) Melanggar aturan
Perintah atau larangan yang dinyatakan dgn alat pemberi isyarat Lalu Lintas.
Psl 287 ayat (2) jo psl 106(4) hrf (c) 500.000
p.Mengemudi tidak Wajar - Melakukan kegiatan
lain saat mengemudi -Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan
konsentrasi dalam mengemudi di jalan Pasal 283 jo pasal 106 (1). 750.000
q.Diperlintasan Kereta Api Mengemudikan Kendaran
bermotor pada perlintasan antara Kereta Api dan Jalan, tidak berhenti ketika
sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan / atau
ada isyarat lain. Pasal 296 jo pasal 114 hrf (a) 750.000
r. Berhenti dalam Keadaan darurat. Tidak
Memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan Bahaya atau isyarat lain
pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat dijalan. Pasal 298 jo psl
121 ayat (1) 500.000
s. Hak utama Kendaraan tertentu Tidak memberi
Prioritas jalan bagi kend bermotor memiliki hak utama yang menggunakan alat peringatan
dengan bunyi dan sinar dan / atau yang dikawal oleh petugas Polri.
a. Kend Pemadam Kebakaran yg sdg melaks tugas
b. Ambulan yang mengangkut orang sakit ;
c. Kend untuk memberikan pertolongan pd
kecelakaan
Lalu lintas;
d. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik
Indonesia;
e. Kend Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta
Lembaga
internasional yg menjadi tamu Negara;
f. Iring – iringan Pengantar Jenazah; dan
g. Konvoi dan / atau kend utk kepentingan
tertentu menurut
pertimbangan petugas Kepolisian RI. Pasal 287
ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan pasal 135.
250.000
t. Hak pejalan kaki atau Pesepeda Tidak
mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda Pasal 284 jo 106 ayat (2). 500.000
4. Pengemudi Kendaraan Bermotor Roda 4 atau
Lebih
a. Perlengkapan Ranmor Ranmor tidak dilengkapi
dengan : Ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, Pembuka Roda, dan peralatan
pertolongan pertama pada kecelakaan. Pasal 278 jo pasal 57 ayat (3) 250.000
b. Sabuk Keselamatan Pengemudi atau Penumpang
yang duduk disamping pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamtan. Pasal 289 jo
pasal 106 (6) 250.000
c. Ranmor Tanpa Rumah- rumah Pengemudi dan
penumpang tidak menggunakan sabuk keselamatan dan Helm. Pasal 290 jo pasal 106
ayat (7) 250.000
d. Persyaratan Teknis Ranmor tidak memenui
persyaratan teknis meliputi :
Kaca Spion, Klakson, Lampu utama, Lampu mundur,
lampu batas tanda batas Dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu Rem,
lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman
alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau
penghapus kaca. Pasal 285 ayat 2 jo pasal 106 (3) jo pasal 48 (2) Rp. 500.000
e. Persyaratan laik jalan Ranmor tidak memenui
persyaratan laik jalan sekurang – kurangnya meliputi ;
a. Emisi Gas Buang ;
b. Kebisingan suara
c. Efisiensi sistem rem utama;
d. Efisiensi system rem parkir;
e. Kincup Roda Depan;
f. Suara Klakson;
g. Daya pancar dan arah sinar lampu utama;
h. Radius putar;
i. Akurasi alat penunjuk kecepatan;
j. Kesesuaian kinerja roda dan kondisi Ban;
Kesesuaian daya mesin pengerak thd berat kend.
Pasal 286 jo pasal 106 ayat (3) jo pasal 48 (3). 500.000
5. Penumpang Kendaraan bermotor yg duduk di
samping pengemudi (Sabuk Keselamatan) Tidak menggunakan sabuk keselamatan Pasal
289 jo 106 ayat (6) 250.000
6. Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum atau
Angkutan Orang
a. Buku Uji Ranmor tidak dilengkapi dengan surat
keterangan Uji berkala Pasal 288 ayat (3) jo ps 106 (5) hrf (c) 500.000
b. Tidak singgah di terminal sesuai ijin trayek
Kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah diterminal. Pasal 276 jo
pasal 36 250.000
c. Tanpa ijin dalam trayek Tidak memiliki ijin
menyelangarakan angkutan orang dalam trayek Pasal 308 hrf (a) jo psl 173
ayat(1) hrf (a) 500.000
d. Tanpa Ijin tidak dalam Trayek Tidak memiliki
ijin menyelanggarakan angkutan orang tidak dalam trayek Psl 308 hrf (b) jo psl
173 ayat (1) hrf (b). 500.000
e.IjinTrayek Menyimpang Menyimpang dari ijin
yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 173. Pasal 308 hrf (c) jo
pasal 173 500.000
f. Pengunaan jalur atau lajur Tidak mengunakan
lajur yg tlah ditentukan atau tdk menggunakan lajur paling kiri kecuali saat
akan mendahului / mengubah arah. Pasal 300 hrf (a) jo Pasal 124 ayat (1) hrf
(c).250.000
g.Turun Naik Penumpang Tidak memberhentikan
kendaraannya selama menaikkan dan / atau menurunkan penumpang Pasal 300 hrf (b
) psl 124 ayat (1) hrf (d) 250.000
h. Pintu tidak ditutup Tidak menutup Pintu
kendaraan selama kendaraan berjalan Pasal 300 hrf (c) jo pasal 124 (1) hrf (e)
250.000
i. Mengetem, menaikkan / turunkan penumpang
tidak di Halte, melanggar jalur Trayek Tidak berhenti selain ditempat yang
telah ditentukan, mengetem, menurunkan penumpang selain ditempat pemberhentian,
atau melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam ijin trayek Pasal 302
jo pasal (126) 250.000
j. Ijin khusus disalahgunakan Kendaraan angkutan
orang dengan tujuan tertentu, tapi menaikkan atau menurunkan penumpang lain di
sepanjang perjalanan atau menggunakan kendaraan angkutan tidak sesuai dgn
angkutan untuk keperluan lain. Pasal 304 jo pasal 153 ayat (1) 250.000
7. Pengemudi Kendaraan Bermotor Bus tidak
dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala Psl
288 ayat (3) jo ps106 (5) hrf (c) 500.000
8. Pengemudi Angkutan Barang
a. Buku Uji Ranmor dan/atau kereta Gandengannya
atau kereta tempelannya tdk dilengkapi dgn surat keterangan uji
berkala&tanda lulus uji berkala. Pasal 288 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (5)
hrf (c) 500.000
b. Jaringan Jalan Tidak menggunakan jaringan
jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan Pasal 301 jo pasal (125)
250.000
c. Mengangkut Orang Mobil barang untuk
mengangkut orang tanpa alasan Psl (303) jo pasal 137 ayat (4) hrf (a),(b),(c)
250.000
d. Surat Muatan Dokumen Perjalanan Membawa
Muatan, tidak dilengkapi Surat muatan dokumen perjalanan Pasal 306 jo Pasal 168
ayat (1) 250.000
9. Pengemudi Angkutan Umum Barang
a. Tata Cara Pemuatan Barang Tidak mematui
ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan Pasal 307
jo pasal 169 ayat (1) 500.000
b. Buku Uji Ranmor dan/ atau kereta gandengannya
atau kereta tempelannya tdk dilengkapi dgn surat keterangan uji
berkala&tanda lulus uji berkala. Pasal 288 ayat (3) jo pasal 106 ayat (5)
hrf (c) 500.000
10. Pengemudi yg mengangkut barang Khusus
(Persyaratan keselamatan dan keamanan) Tidak memenuhi ketentuan persyaratan
keselamatan, pemberian tanda barang, parkir, bongkar dan muat, waktu operasi
dan rekomendasi dan instansi terkait Pasal 305 jo pasal 162 ayat (1) hrf
(a,b,c,d,e dan f ). Rp. 500.000
11. Pengendara Sepeda Motor
a. lampu Tanpa menyalakan Lampu utama pada siang
hari Psl 293 ayat (2) jo psl 107 (2) 100.000
b. Helm Standart Tidak menggunakan helm standar
Nasional Indonesia Pasal 291 ayat (1) jo Psl.106 ayat (8) 250.000
c. Helm Penumpang Membiarkan Penumpangnya Tidak
mengenakan Helm Pasal 291 ayat (2) jo Psl 106 ayat (8) 250.000
d. MuatanTanpa Kereta samping mengangkut
penumpang lebih dari 1 orang Psl 292 jo psl 106 ayat (9) 250.000
e. Persyaratan Teknis dan laik jalan Tdk
Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi : kaca spion, klakson,
ampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, atau alat pemantul cahaya, alat
pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban. Psl 285 ayat (1) jo pasal
106 ayat (3), dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) 250.000
12. Pengendara Kendaraan tidak bermotor Dengan
sengaja:
- Berpegangan pada kendaraan bermotor untuk
ditarik,
- Menarik benda – benda yang dapat membahayakan
pengguna jalan lain, dan / atau
- Menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor.
Sedangkan telah disediakan jalur jalan khusus
bagi
kendaraan tidak bermotor. Pasal 299 jo 122 hrf
(a,b dan c) Rp.100.000
13. Balapan liar di Jalanan
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan
dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp
3.000.000 (Pasal 297)