Proses otopsi hingga saat ini masih
dilakukan oleh tim dokter forensik dari RSUD dr Koesnadi Bondowoso dan petugas Dokkes
Polres Bondowoso. Saya sampaikan bahwa otopsi dilakukan untuk mencari alat bukti lain
dalam keperluan penyidikan. Hasil dari pemeriksaan tim forensik tersebut
nantinya akan digunakan untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut sehingga bisa
jelas semuanya.
YANSI ISIANDI EKA MARHIANTONI
(YANSI), Umur 16 Tahun, Pelajar SPMA Bondowoso Kelas 1, alamat Kel. Badean Rt
07/01 Kec. Kota Bondowoso meninggal dunia setelah dianiaya ayah tiri korban
a.n. SUMAR SUBAGIO dan saat ini pelaku (SUMAR SUBAGIO) sudah ditahan di Polres
Bondowoso dalam rangka proses sidik dan dijerat dengan Pasal 44 (3) UU 23/2004
tentang KDRT, subs. Pasal 80 (4) UU 23/2002 tentang kekerasan terhadap anak,
lebih subs. Pasal 351 (3) KUHP tentang anirat akibatkan meninggal dunia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar