Polres
Bondowoso, Selasa 19 Agustus 2014 menggelar rekonstruksi tindak pidana penganiayaan yang
menyebabkan korban meninggal dunia. Rekonstruksi digelar di Tkp Kel. Badean Rt
07/01 Kec. Kota Kab. Bondowoso. Puluhan warga tampak memadati lokasi, Mereka
ingin melihat kasus penganiyaan tersebut. Tersangka SUMAR SUBAGIO dihadirkan
dalam reka ulang tersebut dan Ibu korban juga ikut dalam proses rekonstruksi.
Adapun
dalam reka ulang, korban diperankan oleh peran pengganti. Saat menyaksikan reka
ulang tersangka bertubi-tubi memukuli korban menggunakan sandal dibagian kepala
berkali-kali, Selanjutnya menjambak korban YANSI ISIANDI EKA MARHIANTONI dan
diseret keluar rumah dilanjutkan memukuli korban dengan potongan bambu dibagian
kaki dan tubuh korban hingga jatuh tersungkur di dekat tersangka.
Saya menyaksikan secara langsung proses
rekontruksi tersebut. Dan saya sampaikan bahwa Polres Bondowoso akan terus mendalami
kasus tersebut dan direncanakan akan dilaksanakan bongkar makam untuk dilakukan
autopsi terhadap korban. Terkait kasus tersebut Kepolisian menjerat tersangka
dengan Pasal 44 (3) UU 23/2004 tentang KDRT, subs. Pasal 80 (4) UU 23/2002
tentang kekerasan terhadap anak, lebih subs. Pasal 351 (3) KUHP tentang anirat
akibatkan meninggal dunia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar